Carding


Di Internet, istilah ini cukup banyak digunakan untuk suatu aktifitas yang berhubungan dengan kartu kredit. Misalnya transaksi e-commerce yang pembayarannya dilakukan dengan menggunakan kartu kredit, kejahatan penggunaan kartu kredit orang lain secara ilegal untuk suatu transaksi dan lain sebagainya. Orang yang menggunakan kartu kredit tersebut disebut dengan Carder.

Dalam kejahatan yang terjadi di dengan menggunakan kartu kredit ilegal melalui dunia internet, istilah ini lebih menjurus kepada proses penggunaan kartu kredit ilegal tersebut. Istilah ini diartikan sebagai kegiatan melakukan transaksi e-commerce dengan nomor kartu kredit palsu atau curian. Dimana untuk melakukan proses tersebut, sang pelaku –yang disebut carder– tidak perlu mencuri kartu tersebut secara fisik. melainkan cukup tahu nomor kartu plus tanggal kadaluarsanya saja. Jangan bandingkan carding dengan aksi para hacker atau cracker. Kenapa? Ada dua alasan, pertama, nanti mereka jadi besar kepala kalau disejajarin dengan hacker, sedang alasan keduanya adalah karena kegiatan carding tidak terlalu memerlukan otak.

Apa yang terjadi ketika transaksi carding berlangsung, tentu saja sistem pembayaran setiap toko atau perusahaan yang menyediakan merchant pembayaran mengizinkan adanya transaksi tersebut. seorang carder tinggal menyetujui dengan cara bagaimana pembayaran tersebut di lakukan apakah dengan kartu kredit, wire transfer, phone bil atau lain sebagainya.

Artikel ini dibuat hanya sekedar memberitahukan bagaimana cara carder melakukan pekerjaan, dan tidak membahas secara ditail, karena pekerjaan ini merupakan tindakan kriminal

Cara carding sebagai berikut:

  1. mencari kartu kredit yang masih valid, hal ini dilakukan dengan mencuri atau kerjasama dengan orang-orang yang bekerja pada hotel atau toko-toko gede (biasanya kartu kredit orang asing yang disikat). atau masuk ke program MIRC (chatting) pada server dal net, kemudian ke channel #CC, #Carding, #indocarder, #Yogyacarding,dll. nah didalamnya kita dapat melakukan trade (istilah “tukar”) antar kartu kredit (bila kita memiliki kartu kredit juga, tapi jika tidak punya kartu kredit, maka dapat melakukan aktivitas “ripper” dengan menipu salah seorang yang memiliki kartu kredit yang masih valid).
  2. setelah berhasil mendapatkan kartu kredit, maka carder dapat mencari situs-situs yang menjual produk-produk tertentu (biasanya di cari pada search engine). tentunya dengan mencoba terlebih dahulu (verify) kartu kredit tersebut di site-site porno (hal ini disebabkan karena kartu kredit tersebut tidak hanya dipakai oleh carder tersebut). jika di terima, maka kartu kredit tersebut dapat di belanjakan ke toko-toko tersebut.
  3. cara memasukan informasi kartu kredit pada merchant pembayaran toko adalah dengan memasukan nama panggilan (nick name), atau nama palsu dari si carder, dan alamat aslinya. atau dengan mengisi alamat asli dan nama asli si empunya kartu kredit pada form billing dan alamat si carder pada shipping adress. (mudahkan?…..)

Jenis kartu kredit:

  1. asli didapatkan dari toko atau hotel (biasa disebut virgin CC)
  2. hasil trade pada channel carding
  3. hasil ekstrapolet (penggandaan, dengan menggunakan program C-master 4, cardpro, cardwizard, dll)
  4. hasil hack (biasa disebut dengan fresh cc), dengan menggunakan tekhnik jebol ASP

Contoh kartu kredit:

First Name : ……
Last Name : …….
Address : ……..
City : ………
State/Province : …….
Zip : ……..
Phone : ………
E-mail : [Hanya Member Yang Bisa Lihat "Link" . Klik Disini Untuk Mendaftar]
Payment Method Visa
Card Number : ………
Exp. Date : ……

Maka hati-hati terhadap kartu kredit anda, jangan sembarangan memberikan nomor kartu kredit dan masa berlaku kartu kredit anda kepada orang yang tidak anda kenal atau anda percayai

(Tapi kegiatan semacam ini merupakan tindakan kriminalitas)
Sumber Yaho!ndo

No Response to "Carding"

Posting Komentar

Powered by Blogger | Blogger by Blog Nu Hahi